BREAKING NEWS

HISBAH

KAJIAN

ARTIKEL

APAKAH SEMUA YANG DIBENCI ADALAH KEBURUKAN ?

 

🍁ARTI dari KEBURUKAN 🍁


Apakah sebuah kemungkaran atau keburukan itu merupakan suatu yang dibenci dan ditolak kebanyakan orang ??

Jawab : TIDAK, karena tolak ukur perkara dapat dikatakan sebagai keburukan adalah apa yang dibenci dan dilarang oleh Al-Quran dan Al-Hadits.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “al-Munkar adalah satu nama yang mencakup segala yang di larang Allâh.”


📘Iqtidhâ’ush Shirâtil Mustaqîm (I/106).


Banyak orang yang membenci celana cingkrang, jenggot, cadar, berpenampilan syar'i, dan lain sebagainya. Namun apakah itu semua merupakan keburukan ? Tentu tidak, begitu pula sebaliknya banyak yang menganggap apa yang dilakukan kebanyakan orang tapi justru hal tersebut bukanlah kebaikan namun kemungkaran, seperti riba, musik, pacaran, dan lainnya.


Di daerah kalian apakah ada sesuatu yang dibenci banyak orang padahal itu merupakan sebuah ketaatan dan kebaikan ? Tulis dikomentar ya !


Barokallahu fiikum


Sebarkan jika bermanfaat. GRATIS !

⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕


Kufi - المنكر- : @abuzafran_sh

Follow :

@abuzafran_sh

@thequran_path

#dakwahsunnah #nasehat #islamquotes #nasehatislam #dakwahtauhid #dakwahsalaf #tawakkal #katanasehat #muslimindonesia #hijrahyuk

HADITS (72) : BERTABAYUN SEBELUM MEMBERIKAN NASEHAT

 



MAKNA KEBAIKAN YANG SESUNGGUHNYA

 

🌳MAKNA DARI KEBAIKAN🌳


Masih banyak umat Islam yang menjadikan mayoritas sebagai tolak ukur dalam beramal, berbuat, berucap dan berkeyakinan, kemudian menganggap apa yang dilakukan mayoritas adalah sebuah kebaikan yang layak untuk dicontoh.


Padahal kebaikan adalah apa yang diperintahkan syariat Islam, bukan apa yang dilakukan banyak orang, bukan apa yang diterima semua kalangan.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) mengatakan, “al-Ma’rûf adalah satu nama yang mencakup segala yang dicintai oleh Allâh, berupa iman dan amal shalih.”


Sedang menurut syari’at, al-ma’rûf adalah segala hal yang dianggap baik oleh syari’at, diperintah melakukannya, dipuji dan orang yang melakukannya dipuji pula.

📙 [Haqîqatul Amri bil Ma’rûf wan Nahyi ‘anil Munkar (hlm. 11)]

Pacaran misalnya disebuah kaum yang mana mereka terbiasa dengan pacaran, akan menganggap pacaran adalah suatu yang baik dan orang yang tidak pacaran dianggap orang yang aneh dan dikucilkan. Padahal Islam melarang untuk mendekati zina dan pacaran adalah pintu menuju zina.


Silahkan berikan contoh kemungkaran apa yang dianggap sebagai kebaikan di daerah kalian... Pasti ada !


Sebarkan jika bermanfaat. GRATIS !

⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕

Kufi -المعروف- : @abuzafran_sh

Software : Pixel Studio > PixelLab

Collab : @abuzafran_sh x @kenalsunnah_channel


#dakwahsunnah #nasehat #islamquotes #nasehatislam #dakwahtauhid #dakwahsalaf #tawakkal #kufifordakwah #dakwah_with_kufi #katanasehat #muslimindonesia #hijrahyuk

HADITS (71) : BERIKAN SOLUSI SETELAH MEMBERIKAN NASEHAT


 

PERAYAAN TAHUN BARU 22 PEMUDA DIAMANKAN KARENA MABUK DAN PUKULI ORANG

 

Malang - Puluhan pemuda diamankan karena membuat ricuh saat pergantian tahun baru di Karangploso, Kabupaten Malang. Mereka diduga terpengaruh minuman beralkohol dan menganiaya pengendara motor yang melintas.

Kapolsek Karangploso AKP Moch Sochib membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa disebut terjadi di Jalan Raya Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (1/1/2024), dini hari.


"Iya benar, ada kejadian pengeroyokan oleh kelompok pemuda. TKP Kepuharjo, dekat masjid," ujar Sochib kepada detikJatim, Selasa (2/1/2024).


Para pelaku berjumlah puluhan tersebut, diduga terpengaruh minuman beralkohol dan menendang serta memukuli pengendara yang melintas.


"Karena mabuk, pengendara motor ditendang. Hingga ada korban mengalami luka ringan dan 1 korban luka robek di bagian mulut," terang Sochib.


Sochib memastikan bahwa kelompok pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan saat malam tahun baru, bukan merupakan anggota perguruan silat manapun.


"Hanya kelompok pemuda, tidak bawa perguruan silat manapun," tegasnya.


Dari hasil penyelidikan polisi, puluhan pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan langsung diamankan. Untuk korban tercatat ada lima orang.


"Diamankan 22 orang, untuk penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Malang. Korban awalnya 4 orang, dan bertambah 1 orang malam kemarin," beber Sochib.

Sumber : https://www.detik.com

RIBUAN MIRAS DIMUSNAHKAN JELANG MALAM TAHUN BARU DI BREBES


Brebes – Polres Brebes Polda Jawa Tengah musnahkan 3.248 boto minuman keras pabrikan berbagai jenis serta Miras Tradisional serta 250 liter Miras jenis tuak (Brangkal), Minggu (31/12/2023) sore.


Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat yang digelar dihalaman Mapolres Brebes usai dilaksanakanya apel kesiapan Pengamanan perayaan Malam tahun Baru 2024 diwilayah Kabupaten Brebes.


Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan miras tersebut diamankan dari beberapa toko maupun warung remang – remang yang ada diwilayah Kabupaten Brebes sebagai antisipasi jelang tahun baru dari aksi kriminal dan kejahatan lainya.


“Razia miras ini dilakukan Polisi untuk mengantisipasi tindakan kriminal aksi tawuran antar kelompok remaja dimalam Tahun Baru yang salah satu penyebabnya didahului dengan minum Miras,” terang Kapolres Brebes.


AKBP Guntur juga mengatakan sebagai antisipasi kejahatan ataupun aksi tawuran serta kegiatan masyarakat pada malam tahun baru pihaknya bersinergi dengan TNI mengerahkan seluruh personelnya untuk mengamankan pergantian malam tahun baru yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Brebes.



“Kami bersama TNI dari Kodim Brebes malam ini secara maksimal dikerahkan. Kita tugasnya adalah mengamankan kegiatan masyarakat Kabupaten Brebes sehingga masyarakat merasa nyaman,” lanjutnya.


Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Brebes untuk tidak melakukan konvoi saat perayaan malam tahun baru termasuk larangan membunyikan petasan dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melanggar hukum saat perayaan malam tahun baru.


“Mari kita jaga malam pergantian tahun ini dengan baik, jangan ada konvoi. Jangan ada tindakan melanggar hukum termasuk membunyikan petasan. Mari kita tetap junggi tinggi bahwa Kabupaten Brebes adalah kabupaten yang tentram aman dan damai,” pungkasnya.


Sumber : https://humas.polri.go.id

PERAYAAN TAHUN BARU BUKAN AJARAN ISLAM

 

🔥 PERAYAAN TAHUN BARU BUKAN AJARAN ISLAM 🔥


Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma.

🌐 wikipedia.com

Hal ini menunjukkan bahwa perayaan itu bukanlah ajaran Islam.

Merayakan tahun baru berarti mengikuti perayaan orang kafir, inilah namanya tasyabbuh. Tasyabbuh pada perayaan orang kafir itu terlarang.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami”

📘(HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Umar radhiyallahu’anhu. Pada kesempatan yang lain beliau berkata,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

“Jangan dekati orang-orang kafir pada hari raya-hari raya mereka”

📘 (Sunan Al-Baihaqi 9/234), dan Kanzul ‘amal 1/405).

Mendekati saja tidak boleh, apalagi ikut merayakannya.

Sebarkan jika bermanfaat. GRATIS !



⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕

Kufi Art - اجتنبوا أعداء الله في عيدهم- : @abuzafran_sh

Editor : @abuzafran_sh

Software : 8bit painter > pixellab

Collab : @sunnahstori x @heru.abu.hanif x @ar_risaalah x @abuzafran_sh x @an.nashiihah_daily x @tauhidsunnah_id


#dakwahsunnah #nasehat #islamquotes #nasehatislam #kafir #2024 #dakwahtauhid #dakwahsalaf #nahimunkar #kufifordakwah #tahunbaru2024 #dakwah_with_kufi #newyear2024 #muslimindonesia #hijrahyuk

HADITS (70) : NASEHAT UNTUK ORANG YANG TERLALU BERLEBIHAN DALAM BERIBADAH


 

HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL BAGI MUSLIM


Jika ada orang yang bertanya, siapa bilang mengucapkan selamat natal itu haram, maka jawabannya adalah yang melarang itu ialah Allah azza wajalla dalam al-Qur’an. Sebab memberikan ucapan selamat kepada mereka berarti memberikan ucapan selamat kepada orang-orang yang telah meyakini Allah memiliki anak, sementara ini merupakan bentuk penistaan terbesar kepada Allah azza wajalla dalam akidah kaum muslimin. Allah azza wajalla berfirman:


تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الأرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (٩٠) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (٩١) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (٩٢)


“Hampir-hampir saja langit pecah karena ucapan itu, bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan yang Maha Pemurah mempunyai anak.” (QS. Maryam: 90-92)


Berkata Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin رحمه الله تعالى :

"Memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir terhadap hari raya krismas atau selainnya dari hari raya- hari raya keagamaan mereka adalah HARAM dengan kesepakatan."

[Majmu' Al-Fatawa 3/45]


MENGULANG KEMBALI MAKNA TOLERANSI


MENGULANG KEMBALI MAKNA TOLERANSI

➖➖➖➖➖➖➖

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30).

Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1:549).

Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Termasuk dalam prinsip wala’ dan bara’ adalah tidak memberikan dukungan untuk perayaan orang kafir. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بَشِعَائِرِ الكُفْرِ المخْتَصَةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالاتِّفَاقِ

“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Ahkam Ahli Adz Dzimmah, hlm. 154).

Perhartikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim, no. 2167).
Mengucapkan selamat natal itu sama halnya dengan mengucapkan salam. Karena salam itu berarti mendoakan selamat. Hadits ini sudah secara jelas melarang mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim.

Sumber: https://rumaysho.com/31409-khutbah-jumat-prinsip-akidah-seorang-muslim-terkait-natal.html
Reposted from @thesunnah_path

HADITS (69) : NASEHAT UNTUK ORANG YANG MELALAIKAN KELUARGANYA

 



RAZIA; DISITA 813 BOTOL MIRAS DI SUKABUMI SEBELUM PERAYAAN NATARU

 

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan razia minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol) jelang momen Natal dan tahun baru (Nataru). Berdasarkan hasil razia pada Selasa (12/12/2023) malam, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek.

Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Yudi Wahyudi, mengatakan, pihaknya melakukan penindakan dalam rangka cipta kondisi menjelang momen Nataru. “Kami melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol,” kata dia.

Yudi menjelaskan, pada Selasa malam, polisi melakukan razia di salah satu toko kawasan Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dari toko milik warga berinisial SS itu, kata dia, disita 813 botol miras berbagai merek.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru serta Pemilu 2024 dengan tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol," tambahnya.

Di sisi lain, Yudi mengatakan modus operandi peredaran miras saat ini tidak hanya dijual di toko atau warung saja, tetapi sudah delivery order atau pesan antar, sehingga pembelinya hanya cukup memesan via aplikasi pesan pendek atau Whatsapp, maka kurir akan mengantar sampai tujuan.

Maka dari itu, peran warga sangatlah penting untuk mencegah peredaran minuman haram ini agar kondusifitas tetap terjaga, karena seperti diketahui beberapa kasus kriminal yang terjadi di Kota Sukabumi pelakunya terpengaruh miras.


Sumber : https://rejabar.republika.co.id dan https://megapolitan.antaranews.com

NUNGGAK KONTRAKAN 3 BULAN, NYAWA HILANG

 

POLDA METRO JAYA – Seorang lansia berinisial KS (63) berhasil diringkus Polsek Pulogadung karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban K (44) menggunakan kapak di sebuah kontrakan Jalan Ahmad Yani RT 11/RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada 10 Desember 2023.

Diketahui tersangka KS adalah seorang pemilik kontrakan, dan korban K merupakan orang yang menyewa kontrakan tersangka.

“Motif penganiayaan hingga melukai ini karena tersangka KS kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama tiga bulan, per bulan sebesar Rp1 juta. Karena ditagih tidak bayar, tersangka kesal,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno, Rabu (13/12/2023) di Pulogadung, Jakarta Timur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian belakang kepalanya, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

“Sementara pelaku sempat kabur ke luar kota,” ucap Kapolsek.

Akan tetapi, pelarian pelaku tidak berlangsung lama, anggota Reserse Kriminal Polsek Pulogadung berhasil menangkap pelaku di kawasan Bekasi.

“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat,” ujar Sutriesno.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulogadung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Pulogadung,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka KS dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sumber : https://humas.polri.go.id

Facebook

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih